Seleksi Tenaga Pendukung Kementerian PPPA
1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
2. PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahu
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. ADVOKAT, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. PARALEGAL, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
6. OPERATOR, 6 (enam) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
7. KONSELOR, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
- Dapat bekerja sama secara tim
- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Download File Pengumuman di sini
Comment